Batang – Santosodetiknews.com- ,Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan secara optimal dan berkelanjutan bagi seluruh Warga Binaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan rujukan rawat inap program kemoterapi siklus ketujuh bagi seorang warga binaan berinisial F di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Pekalongan pada Sabtu (10/10).
Pelaksanaan rujukan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Surat Rujukan FKTP Puskesmas Buaran, serta hasil pemeriksaan medis berkala oleh dokter Klinik Lapas Batang, dr. Muhammad Hafiz Arkhadiya, yang merekomendasikan penanganan medis lanjutan sesuai jadwal kemoterapi di Ruang Edelweis RSUD Kraton Pekalongan.
Proses pengeluaran warga binaan dilaksanakan pada pukul 10.09 WIB dengan pengawalan ketat dan melekat oleh tim medis serta staf Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Batang, yakni Zihan Sendiko P. (Perawat) dan Rofi Tegar Syahputra.
Setibanya di RSUD Kraton Pekalongan pada pukul 10.50 WIB, petugas langsung mendampingi pasien dalam menjalani serangkaian prosedur medis, mulai dari pemeriksaan kesehatan awal oleh perawat, verifikasi rekam medis digital (fingerprint), hingga penyelesaian administrasi rawat inap oleh pihak keluarga. Pasien selanjutnya ditempatkan di kamar 3A.2 Ruang Edelweis untuk menjalani penanganan medis, pemasangan infus, serta pemberian obat injeksi.
Program kemoterapi siklus ketujuh ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari dengan observasi intensif, mencakup pemberian terapi oral maupun injeksi guna memantau perkembangan kondisi kesehatan pasien secara berkala. Untuk memastikan aspek keamanan dan ketertiban tetap terjaga selama masa perawatan di rumah sakit, pengelolaan pengawalan secara berganti sifht dilangsungkan secara tertib.
Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Nurhamdan, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak dasar warga binaan yang wajib dipenuhi secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
“Setiap warga binaan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan perawatan yang layak. Penanganan medis lanjutan seperti kemoterapi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak kesehatan WBP, dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan serta prosedur pengamanan yang ketat,” ungkap Nurhamdan.
Seluruh rangkaian kegiatan pengeluaran dan pengawalan rujukan medis berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Laporan pelaksanaan kegiatan ini juga telah disampaikan secara resmi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah sebagai bentuk akuntabilitas kinerja Lapas Kelas IIB Batang.
Humas Lapas Batang
kemenimipas
pemasyarakatan
lapasbatang
infoimipas
guardandguide
@pemasyarakatanjateng
