Batang – Santosodetiknews.com- ,Sebagai upaya memperkuat sinergitas antar-Aparat Penegak Hukum (APH) serta mendukung proses penegakan hukum yang akuntabel, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Batang, Nurhamdan, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkrah) pada Kamis (15/10).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Batang ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H., serta dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batang dan perwakilan instansi penegak hukum terkait.
Dalam agenda dinas tersebut, Kalapas Batang Nurhamdan hadir dengan didampingi oleh Kepala Urusan Umum, Rizal Eka, beserta Staf Umum dan perwakilan peserta magang Kemnaker yang sedang melaksanakan program di Lapas Batang. Keikutsertaan jajaran dan peserta magang ini juga menjadi sarana edukasi praktis mengenai proses penuntasan eksekusi perkara pidana di tingkat Kejaksaan.
Kehadiran jajaran Lapas Kelas IIB Batang dalam forum pemusnahan barang bukti ini merupakan penegasan komitmen institusi dalam membangun kolaborasi yang solid, transparan, dan akuntabel bersama jajaran penegak hukum di wilayah Kabupaten Batang.
Kalapas Batang, Nurhamdan, menyampaikan bahwa keterlibatan Lapas dalam agenda ini adalah bagian dari sinergi berkelanjutan di dalam sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System).
“Kehadiran kami merupakan wujud dukungan penuh dan komitmen Lapas Kelas IIB Batang dalam menjalin sinergitas yang kuat bersama Kejaksaan Negeri Batang serta unsur Forkopimda. Kolaborasi yang transparan dan akuntabel ini sangat krusial demi mewujudkan kepastian hukum serta memelihara kondusifitas wilayah di Kabupaten Batang,” ujar Nurhamdan.
Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan lancar hingga selesai.
Humas Lapas Batang
kemenimipas
pemasyarakatan
lapasbatang
infoimipas
@pemasyarakatanjateng
