SIDOARJO – Santosodetiknewscom– Keberhasilan proses Mediasi kembali membuktikan bahwa sengketa hukum tidak selalu harus berakhir dengan putusan pengadilan. Dengan mengedepankan komunikasi, iktikad baik, dan semangat mencari solusi terbaik bagi semua pihak, Gugatan Wanprestasi yang semula bergulir di Pengadilan akhirnya berhasil diselesaikan secara damai.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran Kuasa Hukum CV TUS, Dr. Dave David Tedjokusumo, S.H., M.H., MCE., CPS., dan James Jusuf Tedjokusumo, S.H., M.H., dari KANTOR HUKUM TBROTHERS & ASSOCIATES, yang secara aktif mendorong terciptanya Kesepakatan Perdamaian yang mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
Dalam proses Mediasi yang berlangsung, para pihak menunjukkan komitmen untuk mengutamakan penyelesaian yang konstruktif dibandingkan mempertahankan perbedaan yang berpotensi memperpanjang sengketa. Dengan mengesampingkan ego masing-masing dan mengedepankan kepentingan bersama, para pihak akhirnya mencapai titik temu yang dapat diterima oleh seluruh pihak.
Kesepakatan yang dicapai merupakan bentuk win-win solution, di mana tidak ada pihak yang merasa dirugikan maupun terbebani secara tidak proporsional. Seluruh poin yang menjadi pokok sengketa berhasil dirumuskan dalam sebuah Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui dan ditandatangani oleh para pihak sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengakhiri perselisihan secara baik dan bermartabat.
Menurut Dr. Dave dan James, keberhasilan Mediasi ini menjadi bukti bahwa pada prinsipnya setiap perkara memiliki peluang untuk diselesaikan secara damai apabila para pihak memiliki iktikad baik dan kesediaan untuk membuka ruang dialog.
“Tidak ada perkara yang tidak dapat diselesaikan. Ketika para pihak memiliki iktikad baik serta bersedia menurunkan ego masing-masing, maka jalan menuju perdamaian akan selalu terbuka.”
Selain itu, para Advokat tersebut juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Mediator yang bertugas atas dedikasi, profesionalisme, dan peran aktifnya dalam memfasilitasi komunikasi selama proses mediasi berlangsung sehingga tercapai kesepakatan yang menguntungkan seluruh pihak. Keberhasilan ini sekaligus menjadi contoh bahwa Mediasi bukan sekadar formalitas dalam proses peradilan, melainkan instrumen efektif untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, serta menjaga hubungan baik antar pihak.
Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian tersebut, sengketa Wanprestasi yang semula berpotensi berlanjut ke proses persidangan yang panjang akhirnya dapat diselesaikan secara damai, bermartabat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Mengutamakan perdamaian dan menjaga kepastian hukum.” Prinsip inilah yang kembali dibuktikan oleh Dr. Dave David Tedjokusumo, S.H., M.H., MCE., CPS., dan James Jusuf Tedjokusumo, S.H., M.H., dalam mengawal penyelesaian sengketa melalui pendekatan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada solusi.(Red)
